PENGARUH PELAYANAN FISKUS DAN STRATEGI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA KECIL MENENGAH KECAMATAN GEMPOL

Authors

  • ach. nur fuad chalimi sekolah tinggi ilmu ekonomi gempol
  • Cahyo Setiawan Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gempol

Keywords:

Pelayanan Fiskus, Strategi Penegakan Hukum dan KepatuhanWajibPajakdanUsahaKecil Menengah

Abstract

Penegakanohukumo (LawoEnforcement) omerupakanokegiatanomenyerasikanohubunganonilai-nilaioyang terjabarkanodidalam kaidah-kaidahonilai yangomantapodanosikap tidak sebagaio rangkaianpenjabarannilaitahap akhirountukomenciptakan, menjaga, dan mempertahankanokedamaian dalam pergaulanohidup.Denganoadanya penegakanhukumperpajakanyangobersifatkonsistenmerupakansalahsatucaraagaroketentuanoperpajakan dapatoditaatioolehowajibopajakosehinggatidakadanyaancamanmaupunpaksaandidalammembayarpajak. Tugas aparat perpajakan untuk melakukan berbagai penyuluhan maupun pelatihan agar masyarakat sadar akan kewajibanya untuk membayar pajak, tetapi untuk mewujudkan hal itu tidak lah mudah dan akan menjadi tantangan besar bagi fiskus untuk menyadarkan masyarakat supaya sadar akan pembayaran pajak dan pada hakekatnya adalah membangun bagaimana agar masyrakat sadar akan hukum perpajakan. Kepatuhan wajib pajak sangat penting bagi Negara guna meningkatkan anggaran negara dari pendapatan pajak, untuk itu perlunya perhatian dari aspek PelayananFiskusyangdiberikankepadaWajibpajakoUsahaoKecilomenengahodanoStrategiPenegakan Hukum yang diterapkan pemerintah. Tujuanpenelitianadalahuntukmengetahuipengaruhopelayananofiskusodan strategipenegakanhukumoterhadapokepatuhanowajibopajakodiKecamatanoGempol.Metode pengumpulandatayangdigunakanadalahobservasidankuesioner. Adapunometodeanalisisoyangdigunakanadalahanalisis regresi berganda. HasilpenelitianinioadalahoPelayananfiskusdanstrategipenegakan hukumoberpengaruh secara parsial terhadap tingkat kepatuhan wajibopajakousahaokecil danomenengah dengan hasil uji t yang digunakan untukomengetahui setiap variabel yang berpengaruh terhadap tingkatokepatuhanowajibopajak. Untukomeningkatkan kepatuhanowajibopajak perlu adanya pengelolaan pajakoyang baik berdasarkan nilai, keadilan, kejujuran, kedisipilinan dari petugas perpajakan atau fiskus (pegawai pajak) serta berpedoman terhadap hukum perpajakan.

References

Anwar, 2012. Teknik Analisa Data. https://www.google.co.id/ utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox- a&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=M-nSVe7WEJeTuATP46ToDA.

HarjantioPuspaoArum.2012. PengaruhoKesadaran WajiboPajak, oPelayanan Fiskus, dan SanksioPajak Terhadap KepatuhanoWajib PajakoOrang Pribadioyang MelakukanoKegiatan Usahaodan PekerjaanoBebas. (Studi Kasus di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Skripsi Universitas Diponegoro Semarang

Idrus, 2009. Skala Pengukuran Variabel Penelitian. https://www.google.co.id.utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=3OnSVdvfM8fauQTq44LYDw

Ikhsan. 2008. Sumber Dan Jenis Data. https://www.google.co.id. ie=utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=h-vSVd-8GZeLuASO0oawAw

Mardiasmo. 2011. Perpajakan, Edisi. Revisi. Penerbit Andi: Yogyakarta.

Raharjo, 2006. Sisi-Sisi Lain dari Hukum Di Indonesia, Cetakan Kedua.Buku Kompas jakarta

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang PerubahanKeempat Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Rustiyaningsih, Sri. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kewajiban Wajib Pajak Universitas Katolik Widya Mandala: Madiun.

Santoso, 2001. Analisis Software SPSS 20 For Windows.https://www.google.co.idie=utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefoxa&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=SO3SVafSLYGuogT3lZFA

Singgih, ST. 2011. Pengaruh Strategi Pelayanan, Penyuluhan, dan Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur. Repository.maranatha.

Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Supadmi, Ni Luh. 2006. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. http:/ejournal.unud.ac.id/abstrak/ok%supadmi.pdf. Di unduh pada November 2013

Oktavianie Lidya Winerungan. 2013. Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Manado dan KPP Bitung. Skripsi Universitas Sam Ratulangi Manado.

Widodo,2004. Moderenisasi Sistem Perpajakan. https://www.google.co.id/ ie=utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox a&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=Pe7SVYavBYq1oQTo0JTwBQ

Wirawan, Ilyas. 2004. Hukum Pajak, Edisi Revisi. Selemba Empat: Jakarta.

Desa Gempol Jaya. 2020. http://desagempoljaya.blogspot.com/2013/04/sekilas-desa-gempol.html

Downloads

Published

2020-06-06

How to Cite

chalimi, ach. nur fuad, & Cahyo Setiawan. (2020). PENGARUH PELAYANAN FISKUS DAN STRATEGI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA KECIL MENENGAH KECAMATAN GEMPOL. Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, Dan Ekonomi, 1(2), 101–109. Retrieved from http://staisam.ac.id/jurnal/index.php/almuttaqin/article/view/18

Issue

Section

Articles