PENGARUH PELAYANAN FISKUS DAN STRATEGI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA KECIL MENENGAH KECAMATAN GEMPOL
Keywords:
Pelayanan Fiskus, Strategi Penegakan Hukum dan KepatuhanWajibPajakdanUsahaKecil MenengahAbstract
Penegakanohukumo (LawoEnforcement) omerupakanokegiatanomenyerasikanohubunganonilai-nilaioyang terjabarkanodidalam kaidah-kaidahonilai yangomantapodanosikap tidak sebagaio rangkaianpenjabarannilaitahap akhirountukomenciptakan, menjaga, dan mempertahankanokedamaian dalam pergaulanohidup.Denganoadanya penegakanhukumperpajakanyangobersifatkonsistenmerupakansalahsatucaraagaroketentuanoperpajakan dapatoditaatioolehowajibopajakosehinggatidakadanyaancamanmaupunpaksaandidalammembayarpajak. Tugas aparat perpajakan untuk melakukan berbagai penyuluhan maupun pelatihan agar masyarakat sadar akan kewajibanya untuk membayar pajak, tetapi untuk mewujudkan hal itu tidak lah mudah dan akan menjadi tantangan besar bagi fiskus untuk menyadarkan masyarakat supaya sadar akan pembayaran pajak dan pada hakekatnya adalah membangun bagaimana agar masyrakat sadar akan hukum perpajakan. Kepatuhan wajib pajak sangat penting bagi Negara guna meningkatkan anggaran negara dari pendapatan pajak, untuk itu perlunya perhatian dari aspek PelayananFiskusyangdiberikankepadaWajibpajakoUsahaoKecilomenengahodanoStrategiPenegakan Hukum yang diterapkan pemerintah. Tujuanpenelitianadalahuntukmengetahuipengaruhopelayananofiskusodan strategipenegakanhukumoterhadapokepatuhanowajibopajakodiKecamatanoGempol.Metode pengumpulandatayangdigunakanadalahobservasidankuesioner. Adapunometodeanalisisoyangdigunakanadalahanalisis regresi berganda. HasilpenelitianinioadalahoPelayananfiskusdanstrategipenegakan hukumoberpengaruh secara parsial terhadap tingkat kepatuhan wajibopajakousahaokecil danomenengah dengan hasil uji t yang digunakan untukomengetahui setiap variabel yang berpengaruh terhadap tingkatokepatuhanowajibopajak. Untukomeningkatkan kepatuhanowajibopajak perlu adanya pengelolaan pajakoyang baik berdasarkan nilai, keadilan, kejujuran, kedisipilinan dari petugas perpajakan atau fiskus (pegawai pajak) serta berpedoman terhadap hukum perpajakan.
References
Anwar, 2012. Teknik Analisa Data. https://www.google.co.id/ utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox- a&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=M-nSVe7WEJeTuATP46ToDA.
HarjantioPuspaoArum.2012. PengaruhoKesadaran WajiboPajak, oPelayanan Fiskus, dan SanksioPajak Terhadap KepatuhanoWajib PajakoOrang Pribadioyang MelakukanoKegiatan Usahaodan PekerjaanoBebas. (Studi Kasus di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Skripsi Universitas Diponegoro Semarang
Idrus, 2009. Skala Pengukuran Variabel Penelitian. https://www.google.co.id.utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=3OnSVdvfM8fauQTq44LYDw
Ikhsan. 2008. Sumber Dan Jenis Data. https://www.google.co.id. ie=utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=h-vSVd-8GZeLuASO0oawAw
Mardiasmo. 2011. Perpajakan, Edisi. Revisi. Penerbit Andi: Yogyakarta.
Raharjo, 2006. Sisi-Sisi Lain dari Hukum Di Indonesia, Cetakan Kedua.Buku Kompas jakarta
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang PerubahanKeempat Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Rustiyaningsih, Sri. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kewajiban Wajib Pajak Universitas Katolik Widya Mandala: Madiun.
Santoso, 2001. Analisis Software SPSS 20 For Windows.https://www.google.co.idie=utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefoxa&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=SO3SVafSLYGuogT3lZFA
Singgih, ST. 2011. Pengaruh Strategi Pelayanan, Penyuluhan, dan Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur. Repository.maranatha.
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Supadmi, Ni Luh. 2006. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. http:/ejournal.unud.ac.id/abstrak/ok%supadmi.pdf. Di unduh pada November 2013
Oktavianie Lidya Winerungan. 2013. Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Manado dan KPP Bitung. Skripsi Universitas Sam Ratulangi Manado.
Widodo,2004. Moderenisasi Sistem Perpajakan. https://www.google.co.id/ ie=utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox a&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=Pe7SVYavBYq1oQTo0JTwBQ
Wirawan, Ilyas. 2004. Hukum Pajak, Edisi Revisi. Selemba Empat: Jakarta.
Desa Gempol Jaya. 2020. http://desagempoljaya.blogspot.com/2013/04/sekilas-desa-gempol.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.