IMPLEMENTASI ZAKAT SAHAM PERSPEKTIF MU’AMALAH KONTEMPORER
Keywords:
zakat, zakat saham, fiqih mu’amalah kontemporerAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa zakat saham perspektif fiqih mu’amalah kontemporer . pendekatan yang digunakan oleh penulis ini adalah kualitatif dengan menggunakan studi analisi, sedangkan teori yang telah digunakan adalah zakat, zakat saham, saham serta fiqih mu’amalah kontemporer
Hasil penelitian ini adalah dalam zakat saham apabila suatu perusahaan merupakan perusahaan industri murni dan tidak terlibat dalam kegiatan perdagangan, maka saham- sahamnya tidak diwajibkan untuk dizakati. jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang murni yang berfokus pada jual-beli barang tanpa melakukan kegiatan pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang internasional, atau perusahaan ekspor-impor, maka saham-saham dari perusahaan tersebut diwajibkan untuk dizakati
Nisab zakat saham setara dengan nisab zakat maal, yakni sebanyak 85 gram emas, dengan besaran zakat sebesar 2,5%. Zakat saham wajib dikeluarkan jika nilainya telah mencapai batas nisab dan telah melewati satu tahun atau telah mencapai masa haul
References
Ali Daud, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 1998
Hafidhuddin, Didin (2002) Zakat Dalam Perekonomian Modern Jakarta: Gema Insani. https://baznas.go.id/zakatsaham) https://bphn.jdihn.go.id/common/dokumen/MI-23-9-2013-24312.pdf
Nizarul Alim, Muhammad, (2011), Muhasabah Keuangan Syariah, Solo: Aqwam Media
Profetika.Nor Hadi. Pasar Modal, (2013) Acuan Teoritis dan Praktis Investasi diInstrumen Pasar Modal, Yogyakarta.
Ridlo, A. (2014). zakat dalam perspektif Ekonomi Islam. Al-'Adl, 7(1), 119-137.
Rusdin, (2008).Pasar Modal Teori Masalah dan Kebijakan dalam Praktek, (Bandung: Alfabeta,
Sugiyono, (2007). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & DD. Bandung: Alfabet
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.