PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEER TO PEER LENDING SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPerdata

Authors

  • Imam Mahmudi Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto

Keywords:

Perlindungan Hukum, Peer To Peer Lending Syariah, Hukum Islam, KUHPerdata

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa prosedur serta perlindungan hukum yang
ada dalam transaksi pembiyaan Fintech Investree Peer to Perr Lending syariah yang telah terdaftar
di OJK . Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis ini adalah kualitatif penelitian ini
menggunakan kajian penelitian yuridit-normatif yang mana peneliti menggunakan objek penelitian
berupa pustaka-pustaka baik itu berupa buku, peraturan perundang-undangan, majalah, sehingga
penulisan ini bersifat penulisan pustaka,.
Hasil penelitian ini adalah dalam transkasi Peer To Peer Lending Syariah telah
mempertemukan antara para pihak baik pemilik dana dengan pihak yang telah membutuhkan dana
tersebut secara online melalui sistem e-cammerce didalam platform finteck dan terdapat beberapa
jenis layanan yang menggunakan akad syariah. Adapun terkait dengan tinjaun secara hukum positif
sangat jelas bahwa jenis usaha yang telah terdaftar pun di OJK belum seenuhna memberikan
perlindungan hukum yang jelas terkait dengan perlindungan hak-hak para pihak, baim dari pemberi
pembiyaan maupun pihak yang telah penerima pembiyaan tersebut.Sedangkan dalam tinjaun
syariah atau islam transaksi Peer To Peer Lending Syariah menggunakan akad wakalah bil -ujrah

Downloads

Published

2022-01-01

How to Cite

Mahmudi, I. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEER TO PEER LENDING SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPerdata. Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, Dan Ekonomi, 3(1), 79–90. Retrieved from http://staisam.ac.id/jurnal/index.php/almuttaqin/article/view/44

Issue

Section

Articles