PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEER TO PEER LENDING SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPerdata
Keywords:
Perlindungan Hukum, Peer To Peer Lending Syariah, Hukum Islam, KUHPerdataAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa prosedur serta perlindungan hukum yang
ada dalam transaksi pembiyaan Fintech Investree Peer to Perr Lending syariah yang telah terdaftar
di OJK . Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis ini adalah kualitatif penelitian ini
menggunakan kajian penelitian yuridit-normatif yang mana peneliti menggunakan objek penelitian
berupa pustaka-pustaka baik itu berupa buku, peraturan perundang-undangan, majalah, sehingga
penulisan ini bersifat penulisan pustaka,.
Hasil penelitian ini adalah dalam transkasi Peer To Peer Lending Syariah telah
mempertemukan antara para pihak baik pemilik dana dengan pihak yang telah membutuhkan dana
tersebut secara online melalui sistem e-cammerce didalam platform finteck dan terdapat beberapa
jenis layanan yang menggunakan akad syariah. Adapun terkait dengan tinjaun secara hukum positif
sangat jelas bahwa jenis usaha yang telah terdaftar pun di OJK belum seenuhna memberikan
perlindungan hukum yang jelas terkait dengan perlindungan hak-hak para pihak, baim dari pemberi
pembiyaan maupun pihak yang telah penerima pembiyaan tersebut.Sedangkan dalam tinjaun
syariah atau islam transaksi Peer To Peer Lending Syariah menggunakan akad wakalah bil -ujrah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.