Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Akad Murobahah Perspektif Hukum Islam danKUHperdata (Studi Kasus BMT Istiqomah Tulungagung)

Authors

  • Imam Mahmudi Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto

Keywords:

Perlindungan Hukum terhadap perjanjian, Islam, KUHPerdata

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui tentang perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian dalam akad murobahah perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata. pendekatan dari sebuah penelitian ini yaitu deskriftif kualitatif, yang mana data tersebut diperoleh dari data informasi seperti halnya wawancara, observasi, catatan lapangan serta dokumen pribadi. Dengan tujuan untuk untuk megatuhui menganai perliandungan hukum dalam didalam sebauh perjanjian.

Hasil dari penelitian ini (1) terkait adanya sebuah proses negosiasi menagani isi dari sebuah perjanjian yang mau mereka sepakti jika isi perjanjian tersebut dirasa tidak menguntungkan salah satu pihak maka proses negosiasi diadakan demi terciptanya sebuah kesepakatan diantara kedua belah pihak. (2)  Selain negosiasi diantara kedua belah pihak ialah  adanya sebuah kebijakan pemberian keringanan pembayaran dari lembaga mengenai factor terjadinya sebuah force majeure yang mengakibatkan pihak nasabah mengalami keterlambatan pembayaran piutang yang tentunya menjadikan beban nasabah.

References

Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta:RajaGrafindo Persada.

Daus Badrulzaman ,Mariam. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Departemen Agama RI, 2009, Al- Qur’an dan Terjemah, Syaamil Qur’an, Bandung : SIGMA.

Djamil, Fathurahman. 2001. Hukum Perjanjian Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.

Ghazaly, Abdul Rahman. 2008. Fiqh Muamalat, (Jakarta KENCANA.

Hardono Bin, Sony Marsoo. 2011. Akutansi Transaksi Syari’ah Akad Jual Beli di Lembaga Bukan Bank, Yokyakarta: Asgard Chapter.

Haris, H. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.

Hasil wawancara dengan bapak mustofa selaku manajer BMT Istoqmah Tulungagung pada tanggal 04/12/20

Mardani , 2013. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Tjitrosubio & , R. Subekti. 2001. Kibat Undang-Undang Huku Perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita, cet 31.

Downloads

Published

2021-01-01

How to Cite

Mahmudi, I. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Akad Murobahah Perspektif Hukum Islam danKUHperdata (Studi Kasus BMT Istiqomah Tulungagung). Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, Dan Ekonomi, 2(1), 109 – 116. Retrieved from https://staisam.ac.id/jurnal/index.php/almuttaqin/article/view/33

Issue

Section

Articles